Senin, 16 Mei 2011

Data NUPTK Terbaru

 by Ichsan

Data NUPTK baru 2010, 2011, 2012, . . . dapat dengan mudah dilihat. Dengan program nuptkwebbrowser.exe, status usulan baru NUPTK pun dapat dipantau: sudah masuk atau belum dan sudah diproses atau belum. Data NUPTK yang selama ini dipublikasikan melalui www.nuptk.info sudah ditutup dan dialihkan ke situs PMPTK Kementerian Diknas dengan program nuptkwebbrowser.exe. Dengan program ini usulan baru NUPTK dapat dipantau. Beberapa kelebihan program ini, antara lain:
  • tidak perlu menginstal
  • dapat menampilkan data PTK per sekolah (sebelumnya, data yang dipublikasikan melalui www.nuptk.info adalah per kab/kota dan harus diunduh)
  • data dilihat langsung (tanpa melalui proses mengunduh)
  • data usulan baru dapat dipantau
  • menampilkan nomor Peg_ID
Singkatnya, untuk melihat data NUPTK,  saat ini,  hanya satu pintu, yakni melalui program nuptkwebbrowser.exe Berikut contoh tampilan data NUPTK suatu sekolah yang dilihat menggunakan program nuptkwebbrowser.exe. Pada tampilan gambar, tampak status diterima, ditolak, atau ditunda beserta keterangan mengapa ditolak. Bila berminat memiliki program dan panduan, silakan klik tautan berikut:

Pedoman PLPG Sertifikasi Guru 2011

 by Ichsan

PLPG untuk sertifikasi guru tahun 2011, pada prinsipnya sama dengan pelaksanaan PLPG tahun-tahun sebelumnya. Berikut rambu-rambu PLPG sebagai Buku 4 Sertifikasi Guru 2011. Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagai berikut.
  1. PLPG  dilaksanakan  oleh  LPTK  penyelenggara  sertifikasi  guru  dalam jabatan yang  telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi  yang  memiliki  program  studi  relevan  dengan  bidang  studi/mata pelajaran guru peserta PLPG.
  2. PLPG  diselenggarakan  selama  minimal  10  hari  dan  bobot  90  Jam Pertemuan  (JP),  dengan  alokasi  22  JP  teori    dan  68  JP  praktik.  Satu  JP setara dengan 50 menit.
  3. Penentuan  tempat  pelaksanaan  PLPG  harus  memperhatikan  kelayakan (representatif dan kondusif) untuk proses pembelajaran.
  4. Rombongan belajar (rombel) PLPG diupayakan satu bidang keahlian/mata Pelajaran.
  5. Satu  rombel  maksimal  36  orang  peserta,  dan  satu  kelompok  peer teaching/peer  counseling/peer  supervising  maksimal  12  orang  peserta. Dalam  kondisi  tertentu  jumlah peserta  satu  rombel atau  kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising dapat disesuaikan.
  6. Satu kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising difasilitasi oleh satu orang instruktur yang memiliki NIA yang relevan termasuk pada saat ujian.
  7. PLPG  diawali  pretest  secara  tertulis  (1  JP)  untuk mengukur  kompetensi pedagogik dan professional awal peserta.
  8. Pembelajaran  dalam  PLPG  dilakukan  dalam  bentuk   workshop  yang didahului  dengan  penyampaian  materi  penunjang  workshop  dengan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
  9. PLPG  diakhiri  uji  kompetensi  dengan  mengacu  pada  rambu-rambu pelaksanaan PLPG. Uji kompetensi meliputi uji tulis   dan uji kinerja (ujian praktik).
MATERI Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu: (1)  pedagogik,  (2)  profesional,  (3)  kepribadian,  dan  (4)  sosial.  Standardisasi kompetensi  dirinci  dalam materi  PLPG  ditentukan  oleh  LPTK  penyelenggara sertifikasi  dengan mengacu  pada  rambu-rambu  yang  ditetapkan  oleh Dirjen Dikti/Ketua  Konsorsium  Sertifikasi  Guru  dan  hasil  need  assesment. UJIAN Penyelenggaraan  PLPG  diakhiri  dengan  ujian  yang  mencakup  ujian  tulis  dan ujian  kinerja. Ujian  tulis bertujuan untuk mengungkap  kompetensi profesional dan  pedagogik,  ujian  kinerja  untuk  mengungkap  kompetensi  profesional, pedagogik,  kepribadian,  dan  sosial.  Keempat  kompetensi  ini  juga  bisa  dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Ujian kinerja dalam PLPG dilakukan dalam bentuk  praktik  pembelajaran  bagi  guru  atau  praktik  bimbingan  dan  konseling bagi guru BK, atau mengajar & praktik supervisi bagi guru yang diangkat dalam jabatan  pengawas.  Ujian  kinerja  untuk  setiap  peserta  minimal  dilaksanakan selama 1 JP. Rambu-rambu Ujian PLPG disajikan pada Lampiran 10. 1.  Uji Tulis a. Ujian  tulis  pada  akhir  PLPG  dilaksanakan  dengan  pengaturan  tempat duduk yang layak  dan setiap 36 peserta diawasi oleh dua orang pengawas. b. Naskah soal ujian tulis terstandar secara nasional yang pengembangannya dikoordinasikan oleh KSG. c. Pelaksanan  uji  tulis  harus  sesuai  dengan  rambu-rambu  uji  PLPG  yang disajikan pada Lampiran 10. 2.  Ujian Praktik a.  Peserta  dalam  rombel  dibagi  menjadi  kelompok-kelompok  kecil,  setiap kelompok  terdiri  dari  12  peserta,  selanjutnya  setiap  kelompok  kecil melakukan hal-hal berikut. UJIAN ULANG Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan ujian pertama yaitu meliputi ujian tulis dan atau ujian praktik. Apabila peserta ujian ulang praktik untuk mata  pelajaran  tertentu  jumlahnya  sedikit, maka    dapat  digabungkan dengan  peserta  dari  mata  pelajaran  yang  serumpun.  Ujian  ulang  hanyadilakukan satu kali, peserta yang tidak lulus ujian ulang dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembinaan. Buku Pedoman Buku pedoman sertifikasi 2011 terbagai dalam 4 bagian seperti tahun sebelumnya:
  • Buku 1 Pedoman Sertifikasi 2011
  • Buku2 Juknis Sertifikasi 2011
  • BUKU3_Pedoman Penyusunan PF Guru Sergur 2011
  • BUKU3_Pedoman Penyusunan PF Pengawas Sergur 2011
  • BUKU4_Rambu-rambu PLPG Sergur 2011

Bila berminat mengunduh buku pedoman di atas silakan klik

Tabel Angka Kredit Inpassing Guru Bukan PNS

 by Ichsan

Peraturan Pemerintah  Nomor  41  Tahun  2009  tentang  Tunjangan  Profesi  Guru  dan Dosen,  Tunjangan  Khusus  Guru  dan  Dosen,  serta  Tunjangan  Kehormatan Profesor,  mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang  berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil  dan  memenuhi  persyaratan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  diberi  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  setiap bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki  jabatan  fungsional  guru  diberikan  sebesar 1 (satu)  kali  gaji pokok  pegawai  negeri  sipil  yang  bersangkutan  sesuai  dengan  ketentuan perundang-undangan  setiap  bulan. Sedang  bagi  guru  bukan  pegawai  negeri sipil,  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  diberikan  sesuai  dengan kesetaraan  tingkat,  masa  kerja,  dan  kualifikasi  akademik  yang  berlaku  bagi guru pegawai negeri sipil.
Mengingat  kebijakan  pemberian  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus tersebut berlaku  bagi semua guru  yang memenuhi syarat, maka untuk  dapat memberikan  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  kepada  Guru  Bukan Pegawai  Negeri  Sipil  (GBPNS)  yang  telah  memenuhi  persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan penyetaraan atau inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi GBPNS  tersebut. Atas dasar  itu, ditetapkan Peraturan Menteri  Pendidikan    Nasional  (Permendiknas)  Republik  Indonesia Nomor  22  Tahun 2010  sebagai  perubahan    terhadap  Permendiknas    Nomor  47  Tahun  2007 tentang  Penetapan  Inpassing  Jabatan  Fungsional  GBPNS  dan  Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
Penetapan  jabatan  fungsional  GBPNS  dan  angka  kreditnya,  bukan  hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk  pembinaan  dan  perlindungan  serta  tertib  adminsitrasi  guru.  Jabatan fungsional  guru merupakan  jabatan  ahli.
Inpassing  Jabatan  Fungsional GBPNS  dan Angka Kreditnya  ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa kerja.
Berikut tabel konversi nilai angka kredit jabatan fungsional GBPNS berdasarkan lampiran Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS.
1. Kualifikasi SMA/SPG/SGO/D1/PGSLP/DII/PGSLA/Setara
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 625II aGuru Pratama
 6 <MK< 1040II bGuru Pratama Tk I
10 <MK< 1460II cGuru Muda
14 <MK< 1880II dGuru Muda Tk I
18 <MK< 22100III aGuru Madya
22 <MK< 26150III bGuru Madya Tk I
26 <MK< 30200III cGuru Dewasa
30 <MK< 34300III dGuru Dewasa Tk I
MK> 34400IV aGuru Pembina
2. Kualifikasi Sarjana Muda/D3/Setara
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 640II bGuru Pratama Tk I
 6 <MK< 1060II cGuru Muda
10 <MK< 1480II dGuru Muda Tk I
14 <MK< 18100III aGuru Madya
18 <MK< 22150III bGuru Madya Tk I
22 <MK< 26200III cGuru Dewasa
26 <MK< 30300III dGuru Dewasa Tk I
30 <MK< 34400IV aGuru Pembina
MK> 34-
3. Sarjana/D4
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 6100III aGuru Madya
 6 <MK< 10150III bGuru Madya Tk I
10 <MK< 14200III cGuru Dewasa
14 <MK< 18300III dGuru Dewasa Tk I
18 <MK< 22400IV aGuru Pembina
4. Magister / S2
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 6150III bGuru Madya Tk I
 6 <MK< 10200III cGuru Dewasa
10 <MK< 14300III dGuru Dewasa Tk I
14 <MK< 18400IV aGuru Pembina
5. Doktor / S3
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 6200III cGuru Dewasa
 6 <MK< 10300III dGuru Dewasa Tk I
10 <MK< 14400IV aGuru Pembina
Buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS
Buku pedoman ini memuat panjang lebar tentang inpassing GBPNS mulai dari latar belakang, dasar hukum, tujuan, dan pengertian inpassing.
Pada bab pelaksanaan inpassing GBPNS, diuraikan tentang  persyaratan,  prosedur pengusulan, dasar dan tatacara penetapan, jenjang jabatan fungsional,  pejabat yang berwenang menetapkan.
Pada lampiran berisi tabel konversi nilai angka kredit, dan 11 contoh format surat antara lain surat kepala sekolah usul inpassing dan lampiran usulan kepala sekolah, serta contoh SK Kemendiknas tenmtang Inpassing GBPNS.
Bila berminat memiliki buku pedoman ini, dapat diunduh di sini

BERITA

Simbiosis Mutualisme, Komensalisme, Parasitisme

Simbiosis mutualisme ialah hubungan dua makhluk hidup yang saling menguntungkan.
  • kupu-kupu dengan bunga
  • kerbau dengan burung jalak
  • lebah dengan bunga
Simbiosis komensalisme ialah hubungan dua makhluk hidup yang menguntungkan salah satu pihak sedang pihak yang lain tidak dirugikan.
  • ikan remora dengan hiu
  • tanaman anggrek dengan pohon jeruk
  • tanaman paku dengan pohon yang ditumpanginya
  • anggrek dengan pohon mangga
  • kutu pada rambut manusia
  • ikan badut dengan anemon laut
Simbiosis parasitisme ialah hubungan dua makhluk yang salah satu diuntungkan dan pihak yang lain dirugikan.
  • benalu dengan tumbuhan inang
  • tali putrid dengan tanaman yang ditumpanginya
  • kerbau dengan kutu
  • bunga arnoldi raflesia dengan kan tumbuhan yang ditumpangi
  • cacing perut dan cacing tambang yang hidup di dalam usus manusia